Bank Syariah Adalah sistem dalam dunia perbankan yang semua aktivitasnya menggunakan hukum islam atau syariah. Pada Sistem perbankan syariah, adanya larangan untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman atau riba, sesuai dengan ajaran agama Islam. Pada Perbankan Syariah yang sesuai ajaran agama Islam juga dilarang untuk berinvestasi kepada usaha yang menurut ajaran agama Islam disebut haram.
Berbeda dengan Bank Konvensional, pada perbankan konvensional tidak ada jaminan untuk tidak melakukan hal - hal terlarang atau haram tersebut pada investasinya. Misalkan investasi yang digunakan untuk usaha yang menurut ajaran agama Islam disebut haram seperti usaha media atau hiburan yang tidak sesuai dengan norma - norma ajaran Islam.
Sejarah Bank Syariah
Sebelumnya pada abad ke-8 dan ke-12 telah mulai berkembang yang namanya kapitalisme Islam. Dimana pada masa itu, telah berkembang perekonomian moneter yang menggunakan mata uang dinar dan beredar luas pada masa itu sehingga menyatukan wilayah - wilayah yang sebelum - sebelumnya independen secara ekonomi.
Kemudian abad ke-20, Lahirlah perbankan Syariah yang tidak terlepas dengan gerakan renaisans Islam Modern, yaitu gerakan - gerakan neorevivalis dan modernis. Pada tahun 1940-an juga telah terdapat usaha pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional di Pakistan dan Malaysia. Lalu tahun 1963, berdirilah di Desa Mit Ghamir di Kairo, Mesir sebuah Islamic Rurai Bank.
Tanpa disangka, perbankan syariah tumbuh secara global dengan kecepatan 10-15% per tahun dan tiap tahun menunjukkan pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Menurut Prof. Khursid Ahmad, yaitu International Association of Islamic Banks dan Analisis mengatakan, hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara - negara yang memiliki mayoritas penduduk Islam serta negara - negara seperti Eropa, Australia, Maupun Amerika. Diperkirakan asetnya lebih dari AS$ 822.000.000.000 di seluruh dunia yang dikelola dengan prinsip Syariah atau menurut ajaran agama Islam. Analisis dari perusahaan Induk CIMB Group mengatakan juga, bahwa keuangan syariah merupakan jika keuangan Syariah adalah segmen pasar yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global.
Tujuan Perbankan Syariah
Perbankan Syariah bertujuan serupa dengan Bank Konvensional yang lainnya, yaitu untuk mendapatkan keuntungan terhadap perbankan tersebut dengan cara, meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan - kegiatan lainnya yang tidak haram atau terlarang dan sesuai dengan ajaran Hukum Islam. Ajaran Hukum Islam tersebut melarang untuk kegiatan perbankan melakukan :
- Bunga (riba)
- Perniagaan atau perdagangan atas barang - barang haram
- Ketidakjelasan dan Manipulatif, dan
- Perjudian dan spekulasi.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional secara garis besar adalah jika Bank Syariah menggunakan hukum dan ajaran Islam, tetapi Bank Konvensional tidak. Tetapi, kita akan menjabarkan perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional secara jelas :
Bank Islam
- Melakukan investasi yang halal sesuai dengan hukum islam
- Menggunakan Prinsip bagi hasil, sewa, dan jual - beli.
- Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat)
- Memiliki hubungan dengan nasabah yang bersifat kemitraan
- Penghimpunan dan penyaluran Dana diatur oleh Dewan Pengawas Syariah.
- Melakukan semua investasi baik yang bersifat halal maupun haram berdasarkan hukum Islam
- Menggunakan prinsip atau perangkat suku bunga.
- Berorientasi kepada keuntungan
- Memiliki hubungan dengan nasabah yang bersifat Kreditur - Debitur
- Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh Dewan Pengawas Syariah.