Jumat, 06 Maret 2015

Belajar Menghitung Bunga Deposito Bank

Pengertian Deposito ? 

Deposito adalah produk simpanan berjangka dari bank. Produk deposito ini merupakan tidak berbeda jauh dengan tabungan. Anda dapat menempatkan sejumlah dana dengan nominal tertentu, tetapi bedanya dengan tabungan biasa, Anda tidak dapat mengambil dana yang Anda tempatkan tersebut hingga jangka waktu deposito Anda telah jatuh tempo. 

Jangka waktu deposito terbagi menjadi banyak jenis, ada 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan. Misalkan sebelum jatuh tempo, dan Anda ingin mencairkan dana deposito Anda, maka Anda akan dikenakan pelanggaran. Tiap perbankan memiliki pelanggaran deposito yang berbeda - beda. Tergantung dari Bank tersebut. 

Jika Anda bingung untuk mencari tempat investasi dana Anda, menjadi pilihan yang tepat jika Anda menggunakan produk deposito. Karena telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk melakukan investasi menggunakan deposito. 

Bagaimana Cara Menghitung Bunga Depositonya ? 

Seperti yang telah dikatakan diawal, bahwa Deposito ialah salah satu investasi yang menguntungkan. Karena, Anda cukup menempatkan uang Anda dalam waktu beberapa bulan, maka Anda akan mendapatkan bunga atau untung. 

Bagaimana sih caranya, kok bisa mendapatkan untung ? 

menghitung bunga deposito


Contohnya gini, misalkan Anda memiliki uang, dan melakukan penempatan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah). Kemudian, Anda memilih jangka waktunya selama 1 tahun. Dalam waktu 1 tahun, biasanya bank memberikan bunganya sebesar 7%. (tergantung dari bank yang Anda pilih, tiap bank memberikan bunga yang berbeda - beda). Berarti, dari uang Rp. 100jt tersebut, Anda akan mendapatkan bunga 7%, yaitu sebanyak Rp. 7 juta selama 1 tahun. (tidak termasuk pajak). 

Untuk pajak, biasanya jika nilainya diatas Rp. 7.5jt, akan mendapatkan bunga sebesar 20%. Nah, setelah dikurangi dari pajak tersebut, Anda akan mendapatkan Dana Rp.100jt (dana yang Anda tempatkan) ditambah bunga deposito Anda yang telah dikurangi pajak 20%. 

Kenapa harus Deposito ? Apa keuntungannya ? 

Seperti yang telah disebutkan diawal, bahwa deposito merupakan investasi yang tepat. Disini alasannya. 

Karena, bunga deposito jauh lebih besar daripada bunga tabungan biasa. 

Bunga deposito juga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo Anda, atau bahkan dapat Anda depositokan kembali. 

Minggu, 01 Maret 2015

Mengenal Deposito Syariah dan Keuntungannya

Deposito Syariah 

Halo Sobat Blogger ! Seperti pada artikel sebelumnya yaitu Deposito BNI Syariah, telah saya janjikan untuk membahas tentang Deposito Syariah, maka mari kita kupas tuntas pada artikel ini. Sebelumnya mungkin teman - teman telah mengetahui tentang apa itu deposito ? Deposito merupakan produk simpanan berjangka yang dimiliki oleh tiap - tiap bank besar. Apa maksudnya dari simpanan berjangka ? Jadi, disini teman - teman Bank'ers melakukan investasi uang Anda pada suatu Bank dengan nominal tertentu dan jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang tersedia biasanya, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, bahkan ada Bank yang menawarkan jangka waktu 24 bulan. Dalam jangka waktu tersebut teman - teman akan melakukan investasi, nah, setelah jangka waktu tersebut habis atau jatuh tempo, maka teman - teman akan mendapatkan yang namanya bunga deposito. Nah, disinilah perbedaan menabung menggunakan deposito dengan tabungan biasa. 

Pengertian deposito syariah
Itu tadi merupakan definisi dari Deposito pada umumnya atau deposito konvensional. Lalu, apa sebenarnya Deposito Syariah itu ? Apa perbedaannya ?

Deposito Syariah merupakan simpanan berjangka dari bank - bank syariah dan yang pasti menggunakan nilai - nilai Islam dan prinsip Syariah, yaitu Mudharabah Muthlaqah. Deposito Syariah ini tidak berbeda jauh dengan deposito konvensional, yaitu dapat digunakan juga untuk perorangan maupun perusahaan. 

Yang membedakan deposito syariah ini dengan konvensional ialah, Anda tidak akan mendapatkan bunga deposito. Kenapa ? Karena menurut hukum atau nilai - nilai Islam, hal tersebut sangat diharamkan atau dilarang. Sebagai penggantinya, jika Anda menggunakan Deposito syariah, anda akan disebut sebagai Shihabul Maal yang berarti pemilik dana, dan Bank yang bertindak sebagai pengelola dana disebut Mudharib. Nantinya, Anda yang bertindak sebagai pemilik dana dan Bank yang pengelola dana akan melakukan kesepakatan sebelum Anda melakukan penempatan dana. 

Anda akan melakukan kesepakatan berubah Nisbah bagi hasil. Maksud dari Nisbah bagi hasil ialah, Anda dan bank akan mendapatkan upah dari dana yang Anda tempatkan. Biasanya Nisbah bagi hasil ini merupakan kesepakatan bersama kedua belah pihak. Contohnya misalkan Anda 75%, sedangkan bank 25%. 

Keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika menggunakan deposito syariah ialah, yang pasti sudah Aman dan bersih dari bunga atau riba. Aman, karena telah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan juga DPS (Dewan Pengawas Syariah), jadi Anda tidak perlu khawatir tentang dana deposito yang akan Anda tempatkan.


Selasa, 17 Februari 2015

Investasi Syariah Dengan Deposito BNI Syariah

Deposito BNI Syariah

Halo sahabat blogger, bertemu lagi kita untuk membahas tentang deposito syariah. Kali ini kita akan membahas tentang deposito syariah dari bank BNI. Sebelum kita berlanjut tentang deposito BNI syariah, ada baiknya kita mengetahui secara singkat terlebih dahulu apa itu deposito syariah. (Mungkin di artikel selanjutnya akan kita bahas lebih mendetail tentang deposito syariah)

Investasi Syariah dengan deposito BNI syariah
Deposito Syariah adalah Suatu produk perbankan yang dimana kita melakukan investasi pada suatu Bank dan kemudian Bank tersebut akan mengelola dana yang kita tempatkan dengan menggunakan nilai - nilai Islam atau prinsip Syariah. Secara singkat begitulah deposito syariah.
Perbedaan Deposito Syariah dan Deposito Bank Konvensional ialah hanya terdapat dari cara pengelolaan uang dan yang terutama ialah tidak terdapat bunga deposito, melainkan digantikan menjadi Nisbah bagi hasil.

Apa itu Nisbah bagi hasil, yaitu tidak jauh berbeda dengan bunga deposito tetapi perbedaannya ialah Anda melakukan kesepakatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan bagi hasil dari penempatan uang Anda.

Setelah kita mengetahui apa itu Deposito Syariah, selanjutnya mari kita kembali tentang Deposito BNI Syariah. Deposito BNI Syariah ialah produk perbankan dari Bank BNI Syariah yang dimana seperti yang telah dijelaskan diatas ialah bahwa kita menempatkan uang kita dan Bank tersebut mengelolanya menggunakan prinsip syariah atau nilai Islam.

Terdapat beberapa keuntungan yang ditawarkan oleh Bank BNI Syariah untuk Nasabah yang ingin menggunakan produk Deposito dari Bank BNI Syariah, salah satunya ialah Nisbah bagi hasil yang adil dan cukup besar bagi kedua belah pihak. Kemudian Jangka waktu penempatan yang ditawarkan oleh Bank BNI syariah juga cukup beragam, dimulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Keuntungan berikutnya yang ditawarkan oleh Bank BNI Syariah ialah, penempatannya dapat dilakukan atas nama pribadi atau bahkan atas nama perusahaan. Keuntungan ini memang tidak jauh berbeda dengan Deposito BNI konvensional atau Deposito Bank - Bank lain.

Kemudian jika mungkin beberapa bank syariah hanya menawarkan untuk penempatan dana dalam mata uang Rupiah saja, tetapi untuk bank BNI Syariah ini, Anda dapat melakukan penempatan dana dalam mata uang asing yaitu USD (US Dollar).
Menarik untuk dibaca : Tabungan haji bank syariah mandiri

Oleh karena itu menjadi pilihan yang tepatlah jika Anda menggunakan produk deposito bni syariah ini. 

Selasa, 23 September 2014

Bank Syariah Mandiri menjadi produk tabungan haji terbaik


TABUNGAN HAJI BANK SYARIAH MANDIRI

Bank Syariah Mandiri atau BSM merupakan suatu usaha perbankan yang ada di Indonesia. Bank Syariah Mandiri didirikan pada tahun 1955. Pada awalnya Bank Syariah Mandiri berganti - ganti nama hingga terakhir bernama Bank Susila Bakti, dan merupakan Bank yang dimiliki oleh yayansan kesejahteraan pegawai Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi tetapi nama itu hanya bertahan hingga tahun 1999 dan akhirnya menjadi Bank Syariah Mandiri.

Perjalanan Bank Syariah Mandiri dari tahun 1955 hingga tahun 2002 dan mendapatkan status bank devisa, dan pada akhirnya mendapatkan berbagai penghargaan salah satunya, Penghargaan Brand terbaik. Penghargaan Brand terbaik yang diraih oleh Senior Vice President bank Syariah Mandiri yaitu Achmad Fauzi sebagai Best Brand 2014 dan penghargaan ini didapat dari Director MARS Indonesia Asto Subroto, jakarta.

Selain dari penghargaan atau award Best Brand 2014, Bank Syariah Mandiri ternyata juga merupakan Lembaga Perbankan yang  paling unggul atau terbaik dan paling banyak dipilih untuk menjadi jasa tabungan haji. Buktinya, Bank Syariah Mandiri telah mencapai market share sebanyak 28%.

Bank Syariah Mandiri juga merupakan yang terbaik untuk tabungan haji karena telah menguasai pangsa pasar tabungan haji reguler. Hingga pertengahan 2014, Tabungan haji dari Bank Syariah Mandiri telah mencapai Rp. 2,85 Triliun. Dan angka tersebut telah menigkat sebesar 5,26%.

Peningkatan dari Bank Syariah Mandiri tidak hanya sampai disitu. Usaha Bank Syariah Mandiri atau BSM dalam mewujudkan bisnis haji dan umrah ternyata terus dilakukan, salah satunya usaha BSM atau produk BSM yang baru ialah dengan meluncurkan Tabungan Haji Junior. Tabungan Mabrur (haji) Junior ini, ditujukan untuk anak atau nasabah berusia dibawah 17 tahun.

Prospek tabungan haji semakin kedepan semakin baik, meskipun masa waktu tunggu jamaah haji kian hari kian lama untuk berangkat ke tanah suci. Itulah kenapa, Bank Syariah Mandiri membuat Tabungan haji junior, karena untuk mengajarkan bahwa untuk ibadah haji dan umrah harus dipersiapkan sejak dini dan memakan waktu dan biaya yang dipersiapkan sematang mungkin.

BSM Tabungan Haji atau Mabrur merupakan produk tabungan haji dari Bank Syariah Mandiri. Tabungan Mabrur dari Bank Syariah Mandiri ini menggunakan mata uang rupiah. Guna tabungan mabrur atau tabungan haji ialah untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji dan umrah bagi nasabah yang menabung. Tabungan Mabrur dari Bank Syariah Mandiri merupakan produk tabungan yang unggul dikarenakan memiliki beberapa fitur - fitur yang diberikan untuk memuaskan dan memudahkan nasabah melaksanakan ibadah haji & Umrah.

Fitur Tabungan Mabrur dari Bank Syariah Mandiri, salah satunya ialah mengacu dengan prinsip syariah pada umumny yaitu mudharabah muthiaqah. Fitur fitur unggul lain dari BSM Tabungan haji, ialah setoran awal untuk membuka tabungan haji ialah Rp. 100.000 dan untuk setoran berikutnya ialah minimal Rp. 100.000.
Selain dari fitur - fitur tadi, BSM Tabungan Haji memiliki fitur - fitur unggul lainnya.


Rabu, 13 Agustus 2014

Bank Syariah Adalah... Pengertian Bank Syariah

Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah Adalah sistem dalam dunia perbankan yang semua aktivitasnya menggunakan hukum islam atau syariah. Pada Sistem perbankan syariah, adanya larangan untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman atau riba, sesuai dengan ajaran agama Islam. Pada Perbankan Syariah yang sesuai ajaran agama Islam juga dilarang untuk berinvestasi kepada usaha yang menurut ajaran agama Islam disebut haram.
Berbeda dengan Bank Konvensional, pada perbankan konvensional tidak ada jaminan untuk tidak melakukan hal - hal terlarang atau haram tersebut pada investasinya. Misalkan investasi yang digunakan untuk usaha yang menurut ajaran agama Islam disebut haram seperti usaha media atau hiburan yang tidak sesuai dengan norma - norma ajaran Islam.

Sejarah Bank Syariah
Sebelumnya pada abad ke-8 dan ke-12 telah mulai berkembang yang namanya kapitalisme Islam. Dimana pada masa itu, telah berkembang perekonomian moneter yang menggunakan mata uang dinar dan beredar luas pada masa itu sehingga menyatukan wilayah - wilayah yang sebelum - sebelumnya independen secara ekonomi.

Kemudian abad ke-20, Lahirlah perbankan Syariah yang tidak terlepas dengan gerakan renaisans Islam Modern, yaitu gerakan - gerakan neorevivalis dan modernis. Pada tahun 1940-an juga telah terdapat usaha pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional di Pakistan dan Malaysia. Lalu tahun 1963, berdirilah di Desa Mit Ghamir di Kairo, Mesir sebuah Islamic Rurai Bank.

Tanpa disangka, perbankan syariah tumbuh secara global dengan kecepatan 10-15% per tahun dan tiap tahun menunjukkan pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Menurut Prof. Khursid Ahmad, yaitu International Association of Islamic Banks dan Analisis mengatakan, hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara - negara yang memiliki mayoritas penduduk Islam serta negara - negara seperti Eropa, Australia, Maupun Amerika. Diperkirakan asetnya lebih dari AS$ 822.000.000.000 di seluruh dunia yang dikelola dengan prinsip Syariah atau menurut ajaran agama Islam. Analisis dari perusahaan Induk CIMB Group mengatakan juga, bahwa keuangan syariah merupakan jika keuangan Syariah adalah segmen pasar yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global.

Tujuan Perbankan Syariah
Perbankan Syariah bertujuan serupa dengan Bank Konvensional yang lainnya, yaitu untuk mendapatkan keuntungan terhadap perbankan tersebut dengan cara, meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan - kegiatan lainnya yang tidak haram atau terlarang dan sesuai dengan ajaran Hukum Islam. Ajaran Hukum Islam tersebut melarang untuk kegiatan perbankan melakukan :

  • Bunga (riba) 
  • Perniagaan atau perdagangan atas barang - barang haram
  • Ketidakjelasan dan Manipulatif, dan
  • Perjudian dan spekulasi.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional secara garis besar adalah jika Bank Syariah menggunakan hukum dan ajaran Islam, tetapi Bank Konvensional tidak. Tetapi, kita akan menjabarkan perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional secara jelas :
Bank Islam

  • Melakukan investasi yang halal sesuai dengan hukum islam
  • Menggunakan Prinsip bagi hasil, sewa, dan jual - beli. 
  • Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat) 
  • Memiliki hubungan dengan nasabah yang bersifat kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran Dana diatur oleh Dewan Pengawas Syariah. 
Bank Konvensional

  • Melakukan semua investasi baik yang bersifat halal maupun haram berdasarkan hukum Islam
  • Menggunakan prinsip atau perangkat suku bunga. 
  • Berorientasi kepada keuntungan
  • Memiliki hubungan dengan nasabah yang bersifat Kreditur - Debitur
  • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh Dewan Pengawas Syariah.