Deposito Syariah
Halo Sobat Blogger ! Seperti pada artikel sebelumnya yaitu Deposito BNI Syariah, telah saya janjikan untuk membahas tentang Deposito Syariah, maka mari kita kupas tuntas pada artikel ini. Sebelumnya mungkin teman - teman telah mengetahui tentang apa itu deposito ? Deposito merupakan produk simpanan berjangka yang dimiliki oleh tiap - tiap bank besar. Apa maksudnya dari simpanan berjangka ? Jadi, disini teman - teman Bank'ers melakukan investasi uang Anda pada suatu Bank dengan nominal tertentu dan jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang tersedia biasanya, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, bahkan ada Bank yang menawarkan jangka waktu 24 bulan. Dalam jangka waktu tersebut teman - teman akan melakukan investasi, nah, setelah jangka waktu tersebut habis atau jatuh tempo, maka teman - teman akan mendapatkan yang namanya bunga deposito. Nah, disinilah perbedaan menabung menggunakan deposito dengan tabungan biasa.
Pengertian deposito syariah |
Deposito Syariah merupakan simpanan berjangka dari bank - bank syariah dan yang pasti menggunakan nilai - nilai Islam dan prinsip Syariah, yaitu Mudharabah Muthlaqah. Deposito Syariah ini tidak berbeda jauh dengan deposito konvensional, yaitu dapat digunakan juga untuk perorangan maupun perusahaan.
Yang membedakan deposito syariah ini dengan konvensional ialah, Anda tidak akan mendapatkan bunga deposito. Kenapa ? Karena menurut hukum atau nilai - nilai Islam, hal tersebut sangat diharamkan atau dilarang. Sebagai penggantinya, jika Anda menggunakan Deposito syariah, anda akan disebut sebagai Shihabul Maal yang berarti pemilik dana, dan Bank yang bertindak sebagai pengelola dana disebut Mudharib. Nantinya, Anda yang bertindak sebagai pemilik dana dan Bank yang pengelola dana akan melakukan kesepakatan sebelum Anda melakukan penempatan dana.
Anda akan melakukan kesepakatan berubah Nisbah bagi hasil. Maksud dari Nisbah bagi hasil ialah, Anda dan bank akan mendapatkan upah dari dana yang Anda tempatkan. Biasanya Nisbah bagi hasil ini merupakan kesepakatan bersama kedua belah pihak. Contohnya misalkan Anda 75%, sedangkan bank 25%.
Keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika menggunakan deposito syariah ialah, yang pasti sudah Aman dan bersih dari bunga atau riba. Aman, karena telah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan juga DPS (Dewan Pengawas Syariah), jadi Anda tidak perlu khawatir tentang dana deposito yang akan Anda tempatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar