Jumat, 06 Maret 2015

Belajar Menghitung Bunga Deposito Bank

Pengertian Deposito ? 

Deposito adalah produk simpanan berjangka dari bank. Produk deposito ini merupakan tidak berbeda jauh dengan tabungan. Anda dapat menempatkan sejumlah dana dengan nominal tertentu, tetapi bedanya dengan tabungan biasa, Anda tidak dapat mengambil dana yang Anda tempatkan tersebut hingga jangka waktu deposito Anda telah jatuh tempo. 

Jangka waktu deposito terbagi menjadi banyak jenis, ada 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan. Misalkan sebelum jatuh tempo, dan Anda ingin mencairkan dana deposito Anda, maka Anda akan dikenakan pelanggaran. Tiap perbankan memiliki pelanggaran deposito yang berbeda - beda. Tergantung dari Bank tersebut. 

Jika Anda bingung untuk mencari tempat investasi dana Anda, menjadi pilihan yang tepat jika Anda menggunakan produk deposito. Karena telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk melakukan investasi menggunakan deposito. 

Bagaimana Cara Menghitung Bunga Depositonya ? 

Seperti yang telah dikatakan diawal, bahwa Deposito ialah salah satu investasi yang menguntungkan. Karena, Anda cukup menempatkan uang Anda dalam waktu beberapa bulan, maka Anda akan mendapatkan bunga atau untung. 

Bagaimana sih caranya, kok bisa mendapatkan untung ? 

menghitung bunga deposito


Contohnya gini, misalkan Anda memiliki uang, dan melakukan penempatan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah). Kemudian, Anda memilih jangka waktunya selama 1 tahun. Dalam waktu 1 tahun, biasanya bank memberikan bunganya sebesar 7%. (tergantung dari bank yang Anda pilih, tiap bank memberikan bunga yang berbeda - beda). Berarti, dari uang Rp. 100jt tersebut, Anda akan mendapatkan bunga 7%, yaitu sebanyak Rp. 7 juta selama 1 tahun. (tidak termasuk pajak). 

Untuk pajak, biasanya jika nilainya diatas Rp. 7.5jt, akan mendapatkan bunga sebesar 20%. Nah, setelah dikurangi dari pajak tersebut, Anda akan mendapatkan Dana Rp.100jt (dana yang Anda tempatkan) ditambah bunga deposito Anda yang telah dikurangi pajak 20%. 

Kenapa harus Deposito ? Apa keuntungannya ? 

Seperti yang telah disebutkan diawal, bahwa deposito merupakan investasi yang tepat. Disini alasannya. 

Karena, bunga deposito jauh lebih besar daripada bunga tabungan biasa. 

Bunga deposito juga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo Anda, atau bahkan dapat Anda depositokan kembali. 

Minggu, 01 Maret 2015

Mengenal Deposito Syariah dan Keuntungannya

Deposito Syariah 

Halo Sobat Blogger ! Seperti pada artikel sebelumnya yaitu Deposito BNI Syariah, telah saya janjikan untuk membahas tentang Deposito Syariah, maka mari kita kupas tuntas pada artikel ini. Sebelumnya mungkin teman - teman telah mengetahui tentang apa itu deposito ? Deposito merupakan produk simpanan berjangka yang dimiliki oleh tiap - tiap bank besar. Apa maksudnya dari simpanan berjangka ? Jadi, disini teman - teman Bank'ers melakukan investasi uang Anda pada suatu Bank dengan nominal tertentu dan jangka waktu tertentu. Jangka waktu yang tersedia biasanya, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, bahkan ada Bank yang menawarkan jangka waktu 24 bulan. Dalam jangka waktu tersebut teman - teman akan melakukan investasi, nah, setelah jangka waktu tersebut habis atau jatuh tempo, maka teman - teman akan mendapatkan yang namanya bunga deposito. Nah, disinilah perbedaan menabung menggunakan deposito dengan tabungan biasa. 

Pengertian deposito syariah
Itu tadi merupakan definisi dari Deposito pada umumnya atau deposito konvensional. Lalu, apa sebenarnya Deposito Syariah itu ? Apa perbedaannya ?

Deposito Syariah merupakan simpanan berjangka dari bank - bank syariah dan yang pasti menggunakan nilai - nilai Islam dan prinsip Syariah, yaitu Mudharabah Muthlaqah. Deposito Syariah ini tidak berbeda jauh dengan deposito konvensional, yaitu dapat digunakan juga untuk perorangan maupun perusahaan. 

Yang membedakan deposito syariah ini dengan konvensional ialah, Anda tidak akan mendapatkan bunga deposito. Kenapa ? Karena menurut hukum atau nilai - nilai Islam, hal tersebut sangat diharamkan atau dilarang. Sebagai penggantinya, jika Anda menggunakan Deposito syariah, anda akan disebut sebagai Shihabul Maal yang berarti pemilik dana, dan Bank yang bertindak sebagai pengelola dana disebut Mudharib. Nantinya, Anda yang bertindak sebagai pemilik dana dan Bank yang pengelola dana akan melakukan kesepakatan sebelum Anda melakukan penempatan dana. 

Anda akan melakukan kesepakatan berubah Nisbah bagi hasil. Maksud dari Nisbah bagi hasil ialah, Anda dan bank akan mendapatkan upah dari dana yang Anda tempatkan. Biasanya Nisbah bagi hasil ini merupakan kesepakatan bersama kedua belah pihak. Contohnya misalkan Anda 75%, sedangkan bank 25%. 

Keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika menggunakan deposito syariah ialah, yang pasti sudah Aman dan bersih dari bunga atau riba. Aman, karena telah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan juga DPS (Dewan Pengawas Syariah), jadi Anda tidak perlu khawatir tentang dana deposito yang akan Anda tempatkan.